PENGERTIAN HUTAN
Hutan dalam bahasa latin juga disebut dengan sylva,sylvo atau juga sylvi yang secara harfiah dapat di artikan sebagai areal dengan luas minimal 1/4 hektar dan didominasi oleh pepohonan, serta mempunyai unsur biotik dan abiotik yang saling ketergantungan dalam iklim mikro.
Pada Undang - Undang RI No. 41 Tahun 1999 mencantumkan Hutan adalah
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pendapat lain mendefinisikan
Hutan sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya atau ekosistem (Kadri dkk., 1992).
PENGERTIAN KEHUTAN
Kehutanan dapat di artikan sebagai sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu .
Dalam arti lain kehutanan juga dapat didefenisikan sebagai ilmu yang membahas hal-hal yang berkenaan dengan praktik pembangunan hutan, pengelolaan, dan pengonservasikan hutan secara berkelanjutan.
Dalam arti lain kehutanan juga dapat didefenisikan sebagai ilmu yang membahas hal-hal yang berkenaan dengan praktik pembangunan hutan, pengelolaan, dan pengonservasikan hutan secara berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar